Skandal Korupsi Chromebook Lotim: Jaksa Beberkan Modus Kerugian Negara Rp 9,2 Miliar
![]() |
| Ilustrasi Milik Beritalotim.com |
Siasat di Balik Pengadaan Alat Pendidikan
Kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur kini memasuki babak baru yang krusial. Dalam persidangan terbaru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara mendalam membongkar berbagai 'akal-akalan' yang dilakukan oleh enam orang terdakwa. Praktik lancung ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yakni Rp 9,2 miliar.
Kasus yang mencoreng dunia pendidikan di Bumi Patuh Karya ini melibatkan sejumlah oknum mantan pejabat teras serta pihak swasta. Jaksa menyebutkan bahwa manipulasi dimulai sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek, di mana spesifikasi barang dan harga telah diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Modus Operandi: Penggelembungan Harga dan Spesifikasi Semu
Berdasarkan keterangan JPU, para terdakwa diduga melakukan kerja sama terselubung untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proses tender. Fakta persidangan mengungkap bahwa terdapat selisih harga yang sangat signifikan antara harga riil di pasar dengan harga yang dilaporkan dalam dokumen proyek atau yang dikenal dengan istilah mark-up.
Selain masalah harga, kualitas dan spesifikasi Chromebook yang diterima oleh sekolah-sekolah di Lombok Timur juga disinyalir tidak sesuai dengan kontrak awal. Hal ini tentu sangat disayangkan, mengingat anggaran yang digunakan seharusnya diperuntukkan guna menunjang digitalisasi pendidikan bagi siswa-siswi di daerah tersebut.
Enam Terdakwa di Kursi Pesakitan
Dalam perkara ini, terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, termasuk mantan Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur, Zainal Abidin, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menjabat saat itu. Mereka didakwa telah menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi dan kelompok.
JPU menegaskan bahwa tindakan para terdakwa bukan hanya sekadar kelalaian administratif, melainkan sebuah tindakan yang terencana secara sistematis. Tim jaksa terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dakwaan terkait aliran dana yang menguap dari proyek pengadaan tahun anggaran 2021 tersebut.
Harapan Penegakan Hukum yang Adil bagi Masyarakat
Skandal ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai lapisan masyarakat di Lombok Timur. Pendidikan, yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan SDM, justru dijadikan ajang untuk meraup keuntungan ilegal. Publik kini menanti ketegasan majelis hakim dalam memberikan putusan yang adil guna memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Ke depannya, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi jajaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran publik, terutama yang menyangkut hak-hak dasar masyarakat seperti pendidikan.
Sumber: https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-8268561/jaksa-ungkap-akal-akalan-6-terdakwa-korupsi-chromebook-rp-9-2-miliar-di-lotim
